Pelayanan Kartu Keluarga

  1. Surat Permohonan yang ditandatangani Dukuh dan Desa
  2. Mengisi blanko isian ( F1.01, F1.02, F1.06)
  3. KTP lama
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Surat Nikah/Akta Perkawinan
  6. Surat Keterangan ganti nama dilampiri akta kelahiran dan akta perubahan nama
  7. Fotokopi Ijazah terakhir
  8. Fotokopi SK bila diperlukan
  9. fotokopi surat pindah agama bila ada perubahan agama
  10. Surat kehilangan dari POLRI bagi KK hilang

  1. Menerima berkas permohonan pada loket.
  2. Penelitian berkas
  3. Pencatatan di buku register
  4. Verifikasi database kependudukan
  5. penerbitan

Terbitnya Kartu Keluarga berdasarkan lengkap dan benarnya data. apabila ada perbedaan atau perubahan data namun tidak melampirkan bukti-bukti perubahan, maka akan terpending hingga pemohon mengkonfirmasi ke petugas.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga"