Rekomendasi Izin Operasional Pendidikan Non Formal

  1. Surat Permohonan Bermatrai 6000
  2. Fotocopy KTP
  3. Surat Rekomendasi dari Datok Penghulu setempat
  4. Pas Foto pemilik Usaha berwarna ukuran 3x4 Cm
  5. Fotocopy STTS PBB Tahun berjalan

  1. Pemohon memasukkan berkas ke loket Pelayanan
  2. Petugas Loket menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas sesuia syarat petugas memberikan berkas kepada Seksi Pelayanan, jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali
  4. Seksi pelayanan memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas Surat Rekomendasi Izin Operasional Pendidikan Non Formal
  5. Setelah berkas dinyatakan valid maka Seksi Pelayanan menyerahkan Surat Rekomendasi Izin Operasional Pendidikan Non Formal kepada Sekretaris camat untuk di paraf
  6. Surat Rekomendasi Izin Operasional Pendidikan Non Formal yang sudah di paraf Sekcam ditandatangani oleh Camat
  7. Surat Rekomendasi Izin Operasional Pendidikan Non Formal distempel basah

40 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Operasional Pendidikan Non Formal

  1. Email : bandarpusaka@acehtamiangkab.go.id
  2. Website : bandarpusaka.acehtamiangkab.go.id
  3. Kotak Saran
  4. Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Operasional Pendidikan Non Formal"