Pelayanan Kartu Tanda Penduduk

  1. Surat Permohonan yang ditandatangani Dukuh dan Desa
  2. Mengisi blanko isian ( F1.01, F1.02, F1.06)
  3. KTP lama
  4. fookopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Surat Keterangan ganti nama dilampiri akta kelahiran dan akta perubahan nama
  6. Surat kehilangan dari POLRI bagi KTP hilang

  1. Menerima berkas permohonan pada loket.
  2. Penelitian berkas
  3. Pencatatan di buku register
  4. Verifikasi database kependudukan
  5. Pencetakan KTP

Pencetakan KTP tergantung kiriman blangko dari Dinas DUKCAPIL Sleman

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sementara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Tanda Penduduk"