Izin Pengelolaan Pasar Rakyat

  1. PEMOHON BARU :
  2. Permohonan/Formulir yang ditanda tangani diatas materai cukup dan di cap perusahaan (surat kuasa asli bermaterai cukup jika permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh direkur/direksi perusahaan)
  3. Fotokopi Akte Pendirian perusahaan/perubahan, beserta pengesahannyadari kementrian hukum dan HAM
  4. Fotocopy KTP Pimpinan
  5. Fotocopy NPWP
  6. Kepemilikan Kontrak atau Sewa Tempat
  7. Fotokopi Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir
  8. Naraca Modal Perusahaan
  9. Kepemilikan Pasar Rakyat oleh Perusahaan Asing Wajib Melampirkan Fotokopi Surat Izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal
  10. Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  11. Fokopi Izin Usaha Pusat Perbelanjaan atau IUPP atau Bangunan Lain, Tempat Berdirinya Pasar Tradisional atau Toko Modern, Jika Terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan atau Bangunan atau Kawasan Lain
  12. Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyrakat serta Rekomendasi dari Instansi Terkait
  13. Jika Tanah atau Bangunan di Sewa :
  14. 1. Perjanjian Sewa Menyewa Tanah/Bangunan
  15. 2. Surat Pernyataan diatas Kertas Bermaterai 6000 dari Pemilik Tanah dan Bangunan yang Menyatakan Tidak Berkeberatan Tanah atau Bangunan Digunakan
  16. 3. Fotokopi KTP Pemilik Tanah atau Bangunan
  17. Fotokopi Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat untuk Pengelolaan Pasar Tradisional Terdahulu
  18. Scan Bukti Lapor SPT Tahunan
  19. Fotokopi Dokumen Lingkungan
  20. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan
  21. PERPANJANGAN :
  22. Permohonan/Formulir yang ditanda tangani diatas materai cukup dan di cap perusahaan (surat kuasa asli bermaterai cukup jika permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh direkur/direksi perusahaan)
  23. Fotokopi Akte Pendirian perusahaan/perubahan, beserta pengesahannyadari kementrian hukum dan HAM
  24. Fotocopy KTP Pimpinan
  25. Fotocopy NPWP
  26. Kepemilikan Kontrak atau Sewa Tempat
  27. Fotokopi Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir
  28. Naraca Modal Perusahaan
  29. Kepemilikan Pasar Rakyat oleh Perusahaan Asing Wajib Melampirkan Fotokopi Surat Izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal
  30. Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  31. Fokopi Izin Usaha Pusat Perbelanjaan atau IUPP atau Bangunan Lain, Tempat Berdirinya Pasar Tradisional atau Toko Modern, Jika Terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan atau Bangunan atau Kawasan Lain
  32. Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyrakat serta Rekomendasi dari Instansi Terkait
  33. Jika Tanah atau Bangunan di Sewa :
  34. 1. Perjanjian Sewa Menyewa Tanah/Bangunan
  35. 2. Surat Pernyataan diatas Kertas Bermaterai 6000 dari Pemilik Tanah dan Bangunan yang Menyatakan Tidak Berkeberatan Tanah atau Bangunan Digunakan
  36. 3. Fotokopi KTP Pemilik Tanah atau Bangunan
  37. Fotokopi Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat untuk Pengelolaan Pasar Tradisional Terdahulu
  38. Scan Bukti Lapor SPT Tahunan
  39. Fotokopi Dokumen Lingkungan
  40. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan

  1. Mengajukan berkas permohonan kepada DPMPTSP Kabupaten Aceh Barat melalui petugas Front Office
  2. Memeriksa berkas permohonan. Jika tidak memenuhi syarat, ditolak. Jika memenuhi syarat, diterima dan mengagendakan berkas permohonan, memberikan tanda terima dan melampirkan lembaran disposisi, kemudian menyerahkan kepada Kepala Bidang
  3. Mendisposisikan berkas permohonan kepada kasi perizinan
  4. Mendisposisikan berkas permohonan kepada staf teknis (Petugas pemrosesan izin) untuk mempelajari berkas permohonan
  5. Mengkoordinasikan dengan tim teknis dengan mengirim surat undangan untuk Pemeriksaan Lapangan
  6. Cek lapangan oleh tim teknis dan berita acara pemeriksaan
  7. Menerima berkas rekomendasi dari instansi teknis dan memverifikasi kembali. Bila direkomendasi dilanjutkan dan bila tidak diterbitkan surat penolakan.
  8. Membuat dan mencetak naskah izin
  9. Memeriksa naskah dinas yang sudah diparaf kemudian menandatanganinya
  10. Mencatat dan memberi nomor naskah izin serta mengarsipkan berkas permohonannya
  11. Menyerahkan naskah izin kepada pemohon dan memberikan tanda terima izin untuk ditandatangani
  12. Menandatangani tanda terima naskah izin dan menerima naskah izin

Pengguna layanan mengambil dan mengisi formulir yang sudah disediakan
Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan beserta kelengkapan berkas permohonan
Petugas Front Office melakukan verifikasi kelengkapan berkas, jika memenuhi syarat di agendakan dan diserahkan kepada Kepala Bidang. Apabila tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon
Disposisi Pelaksanaan oleh kepala Bidang Kepada kepala Seksi
Disposisi Pelaksanaan Oleh Kepala sekdi kepada Staf Teknis
Entry data, pencetakan dan pemarafan naskah izin oleh staf teknis
Pemeriksaan oleh Kepala Seksi dan pemarafan Naskah izin
Pemeriksaan Oleh kepala Bidang dan Pemarafan Naskah izin
Penandatangan Naskah izin oleh Kepala DPMPTSP
Pemberitahuan Kepada pemohon
Penomoran oleh Front Office dan Pendokumentasi Naskah Izin
Penyerahan Naskah Izin kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pengelolaan Pasar Rakyat

Kotak Saran
Email : dpmptsp.acehbaratkab.go.id
Telepon/Fax : (0655) 7007980/(0655) 7551781
Surat Pos : DPMPTSP Kabupaten Aceh Barat, Jalan Swadaya No 53 Meulaboh
Melalui Petugas Khusus Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengelolaan Pasar Rakyat"