Surat Pengantar Kematian

  1. Pengantar kematian dari RT/RW
  2. Surat keterangan kematian kelurahan
  3. Surat kematian dari dokter (DPP 5 dari kelurahan yang meninggal di rumah)
  4. Foto copy KK dan KTP (asli dilampirkan)
  5. Foto copy akte perkawinan (bagi yang sudah menikah)
  6. Surat pernyataan hubungan keluarga dengan yang meninggal bermaterai Rp.6000

  1. Pemohonan mengambil nomor antrian
  2. Pemohoman menunggu panggilan
  3. Pemanggilan dan penyerahan berkas ke petugas
  4. Pengecekan berkas dan memintakan tanda tangan
  5. Meregister/mencatat berkas
  6. Pemanggilan dan penyerahan berkas ke pemohon

Bila persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akte Kematian

Web : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Kematian"