Surat Keterangan Belum Menikah

  1. Membawa Surat Pengantar RT
  2. Membawa Fotocopy KTP dan Fotocopy KK
  3. Membawa Surat Pernyataan oleh yang bersangkutan bermaterai Rp. 6.000,-
  4. Untuk persyaratan KTP dan KK yang berfotocopy wajib melampirkan/menunjukkan asli atau dilegalisir

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan di loket pelayanan.
  2. Petugas mengecek kelengkapan berkas yang diajukan.
  3. Jika persyaratan telah lengkap, petugas mengetik blanko Surat Keterangan Belum Menikah dan menerbitkan Surat Keterangan Belum Menikah.
  4. Jika persyaratan belum lengkap, pemohon harus melengkapi kembali persyaratan yang belum tersedia, dan melakukan pengajuan kembali di loket pelayanan
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Belum Menikah

Jangka Waktu Pelayanan : 5 Menit

Rp. 0 (Gratis)

Surat Keterangan Belum Menikah

Kantor Lurah Siantan Hulu
Jalan 28 Oktober, Siantan Hulu, Kode Pos 78241
Telp        : (0561) 887018
HP/WA   : 0897-3435-948
E-mail    : kel.stn.hulu@pontianak.go.id
Pontianak Call Center : (0561) 8181771

SP4N-LAPOR!
Website  : lapor.go.id
SMS       : 1708
e-mail     : kontak@lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Belum Menikah"