Pengantar Akte Kelahiran

  1. Pengantar RT/RW
  2. Surat keterangan kelahiran dari Kelurahan
  3. Surat kelahiran dari dokter/bidan
  4. Foto copy KK dan KTP orang tua (asli dilampirkan)
  5. Foto copy akte perkawinan (asli dilampirkan)
  6. Foto copy akte kelahiran orang tua

  1. Pemohon mengambil nomor antrain
  2. Pemohon menunggu panggilan
  3. Pemanggilan dan penyerahan berkas ke petugas
  4. Pengencekan berkas dan memintakan tanda tangan
  5. Meregister/mencatat berkas
  6. Pemanggilan dan peneyerahan berkas ke pemohon

Bila persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akte Kelahiran

Web : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Akte Kelahiran"