Standar Pelayanan Pemberian Tanda Daftar Ijin Operasioanl Yayasan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

  1. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
  2. Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa setempat;
  3. Struktur Organisasi Lembaga;
  4. Nama, Alamat, dan Telepon Pengurus dan Anggota;
  5. Program Kerja di Bidang Kesejahteraan Sosial;
  6. Modal Kerja untuk Pelaksnaan Kegiatan;
  7. Sumber Daya Manusia;
  8. Kelengkapan Sarana dan Prasarana;
  9. Nota Pendirian yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa, Camat, atau Bupati/Walikota (LKS yang tidak Berbadan Hukum);
  10. Akte Notaris pendirian yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Badan Hukum;
  11. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  12. Mengajukan permohonan untuk didaftar kepada Instansi Sosial sesuia dengan Wilayah Kerja dan Kewenangannya;
  13. Memiliki Rekening Bank atas nama LKS/Orsos;
  14. Foto Ukuran 3x4=2 Lembar (berwarna).

  1. Menerima berkas dari Lembaga;
  2. Menerima tanda terima berkas;
  3. Melaksanakan pemeriksaan lapangan legalitas lembaga;
  4. Dinsos menerbitkan Tanda Daftar LKS;
  5. Lembaga menerima Surat Tanda Daftar.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

  1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat
  2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat Atau surat yg dialamatkan ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat Jl. Sutan Syahrir NO 3 Pontianak
  3. Whatsapp      :  082158948200
  4. Telegram       : 082158948200
  5. Telepon/Fax  : (0561) 732523 /    (0561)732524
  6. website  : http://dinsos.kalbarprov.go.id/
  7. Email     : dinsos@kalbarprov.go.id
  8. Facebook : Dinas Sosial Provinsi kalbar
  9. Twitter   :  Dinas Sosial Provinsi kalbar
  10. Instagram : dinsos_Provkalbar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Tanda Daftar Ijin Operasioanl Yayasan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)"