Standar Pelayanan Pemberian Rekomendasi Adopsi Bagi Suami Istri WNI

  1. Surat Permohonan Pengangkatan Anak
  2. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah untuk kesejahteraan anak (materai)
  3. SKCK dari Polisi, suami istri
  4. Dalam keadaan sehat jasmani berdasarkan surat dari dokter pemerintah, suami istri
  5. Dalam keadaan sehat rohani/surat keterangan kesehatan jiwa dari rumah sakit jiwa daerah provinsi kalimantan barat, suami istri
  6. surat keterangan dari dokter kandungan
  7. Dalam Keadaan mampu ekonomi berdasarkan surat keterangan dari pejabat yang berwenang, serendah rendahnya lurah/kepala desa, suami istri
  8. Surat keterangan dari pihak keluarga kedua calon orang tua angkat (COTA)
  9. Surat Pernyataan/Berita acara penyerahan anak dari orang tua kandung kepada calon orang tua angkat disaksikan oleh dua orang saksi dan diketahui oleh RT/RW setempat (materai)
  10. Akte kelahiran calon orang tua angkat suami istri
  11. surat keterangan kelahiran calon anak angkat (CAA)
  12. Fotocopy Surat Nikah calon orang tua angkat (COTA)
  13. Foto Keluarga calon orang tua dan anak angkat
  14. laporan sosial calon orang tua dan anak angkat dibuat rangkap 4

  1. Menyampaikan Permohonan Informasi beserta persyaratan adopsi anak kepada Petugas Front Office;
  2. Mengisi formulir permohonan informasi sekaligus melengkapi data diri
  3. Berkas Pemohon yang Memenuhi syarat akan diproses, jika tidak memenuhi syarat akan dikembalikan
  4. Pemohon akan mendapatkan penjelasan lebih rinci oleh Bidang terkait.
  5. Informasi diberikan kepada pemohon
  6. Selesai

WAKTU  PELAYANAN = 

  • HARI SENIN - KAMIS PUKUL 07.30 - 15.30 WIB
  • HARI JUMAT  PUKUL 07.30 - 16.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengangkatan /Adopsi Anak

  1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat
  2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat Atau surat yg dialamatkan ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat Jl. Sutan Syahrir NO 3 Pontianak
  3. Whatsapp      :  082158948200
  4. Telegram       : 082158948200
  5. Telepon/Fax  : (0561) 732523 /    (0561)732524
  6. website  : http://dinsos.kalbarprov.go.id/
  7. Email     : dinsos@kalbarprov.go.id
  8. Facebook : Dinas Sosial Provinsi kalbar
  9. Twitter   :  Dinas Sosial Provinsi kalbar
  10. Instagram : dinsos_Provkalbar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Rekomendasi Adopsi Bagi Suami Istri WNI"