Surat Pelimpahan Penguasaan atas Tanah Negara

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Surat Penguasaan Tanah
  4. Fotocopy PBB terbaru
  5. Jika diperoleh dari Warisan dilampirkan Surat Keterangan Waris

  1. Pemohon mengambil antrian dan menunggu panggilan antrian
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas untuk pengecekan dan verifikasi
  3. Setelah berkas dinyatakan lengkap kemudian berkas diregister Kecamatan
  4. Berkas yang sudah diregister kemudian di tandatangani oleh Camat atau Pejabat yang Berwenang
  5. Pengarsipan berkas
  6. Penyerahan berkas kepada pemohon
  7. Pelayanan selesai

Apabila semua persyaratan sudah legkap 

Tidak dipungut biaya

Surat Pelimpahan Penguasaan atas Tanah Negara

  1. Pemohon dapat menyampaikan laporan pengaduan melalui kotak pengaduan /saran, sms, website : lapor.go.id maupun secara langsung  
  2. Camat atau Pejabat yang ditunjuk memberikan jawaban maksimal 7 hari kerja setelah laporan diterima
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pelimpahan Penguasaan atas Tanah Negara "