Pengantar KK

  1. Pengantar RT/RW
  2. Pengantar Kelurahan
  3. Mengisi Formulir Permohonan KK
  4. Melampirkan foto copy kutipan akta nikah (bagi penduduk yang sudah menikah)
  5. Melampirkan foto copy akta lahir (kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menunggu panggilan
  3. Pemanggilan dan penyerahan berkas ke petugas
  4. Pengecekan berkas dan memintakan tandan tangan
  5. Meregister/mencatat berkas
  6. Menyerahkan berkas ke pemohon

Bila pengantar/persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar KK

Web : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar KK"