Pengantar KTP

  1. Pengantar RT dan RW
  2. Mengisi form permohonan KTP (Kelurahan)
  3. Foto copy KK terbaru
  4. Pas foto berwarna (ganjil latar belakan merah, genap latar belakan biru)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Menunggu pemanggilan
  3. Menyerahkan berkas ke petugas
  4. Pengecekan berkas dan memintakan tanda tangan
  5. Meregister/mencatat berkas
  6. Menyerahkan berkas ke pemohon

Bila persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar KTP

Web : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar KTP"