Pelayanan Rekam Medik

  1. Surat Rujukan dari Puskesmas/PPK Tingkat II
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/ Kelurahan dan Kecamatan
  4. KTP dan atau KK

  1. Pasien mendaftarkan diri ke loket pendaftaran
  2. Pasien memperoleh pelayanan di Poliklinik IGD, Rawat Inap, ICU
  3. Pemberian Surat Jaminan Pelayanan dan Surat Keabsahan Peserta dari Loket I stelah persyaratan dilengkapi
  4. Pasien dilayani: a. Anamnesis b. Pemeriksaan Fisik c. Tindakan d. Diagnosis e. Asuhan Keperawatan
  5. Pembayaran di Kasir jika bayar atau memperoleh kwitansi perawatan
  6. Pasien Pulang/dirujuk/meninggal

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekam medik untuk rawat jalan dan rawat inap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store