Surat Keterangan Batal Pindah

  1. Surat Keterangan Batal Pindah dari Datok Penghulu
  2. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke Kantor Kecamatan
  2. Dilayani dan diverifikasi oleh Petugas Loket
  3. Divalidasi oleh Koordinator Pelayanan
  4. Diparaf oleh Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  5. Diparaf oleh Sekretaris Kecamatan
  6. Ditandatangani oleh Kepala Seksi Tata Pemerintahan/Sekretaris Kecamatan/Camat
  7. Berkas diberikan kepada Pemohon

1 Hari kerja

Gratis

Surat Keterangan Batal Pindah

1. Email     : simpaten.karangbaru@gmail.com

2. Website : karangbaru.acehtamiangkab.go.id

3. Kotak saran

4. Petugas informasi dan pengaduan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store