Izin Usaha Mikro Kecil ( IUMK )

  1. Fotokopi KK
  2. Fotokopi KTP
  3. Foto ukuran 4 x 6 ( 2 Lembar )
  4. Mengisi Formulir IUMK

  1. Pemohon mengambil nomer antrian
  2. Pemohon menunggu panggilan
  3. Penerimaan berkas dan pemeriksaan berkas
  4. Setelah bekas di nyatakan lengkap, dimintakan tanda tangan oleh pejabat yang menangani. Apabila berkas tidak lengkap akan dikembalikan
  5. Petugas mengagenda surat
  6. Petugas menyerahkan berkas ke pemohon
  7. Pelayanan Selesai

1. Pengecekan berkas KTP harus domisili di Semarang, Lokasi usaha berada di wilayah Kecamatan Ngaliyan

2. Pemohon mengisi Formulir IUMK yang di sediakan oleh petugas

 

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN UMUM

lapor hendi                              : http://laporhendi.semarangkota.go.id/

Telepon kecamatan ngaliyan   : 024 - 7609732 / 7622390

fax                                           : 024 – 7609732

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Mikro Kecil ( IUMK )"