Rekomendasi Percepatan Pernikahan

  1. Surat Permohonan Rekomendasi dari Datok Penghulu
  2. Fotocopy KK calon suami dan calon istri
  3. Fotocopy KTP calon suami dan calon istri
  4. Fotocopy Akta Cerai (bagi janda/duda)
  5. Surat Rekomendasi dari KUA apabila hendak menikah diluar wilayah Kecamatan
  6. Surat N1, N2 dan N4 calon suami dan calon istri yang telah ditandatangani

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke Kantor Kecamatan
  2. Dilayani dan diverifikasi oleh petugas loket
  3. Divalidasi oleh Koordinator Pelayanan
  4. Diparaf oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Keistimewaan Aceh
  5. Diparaf oleh Sekretaris Kecamatan
  6. Ditandatangani oleh Camat
  7. Berkas diberikan kepada Pemohon

1 Hari kerja

Gratis

Rekomendasi Percepatan Pernikahan

1. Email     :simpaten.karangbaru@gmail.com

2. Website :karangbaru.acehtamiangkab.go.id

3. Kotak saran

4. Petugas informasi dan pengaduan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store