Rekomendasi Izin Prinsip

  1. Surat Permohonan
  2. Rekomendasi dari Datok Penghulu
  3. Fotocopy KTP
  4. Surat Pernyataan Lokasi

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke Kantor Kecamatan
  2. Dilayani dan diverifikasi oleh Petugas loket
  3. Divalidasi oleh Koordinator Pelayanan
  4. Diparaf oleh Kepala Seksi Pelayanan
  5. Diparaf oleh Sekretaris Kecamatan
  6. Ditandatangani oleh Camat
  7. Berkas diberikan kepada pemohon

1 Hari kerja

Gratis

Rekomendasi Izin Prinsip

1. Email     :simpaten.karangbaru@gmail.com

2. Website :karangbaru.acehtamiangkab.go.id

3. Kotak saran

4. Petugas informasi dan pengaduan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store