Pendaftaran Pasien Rawat Inap

  1. Membawa kartu KIS/BPJS
  2. Membawa fotocopy KK/Domisili
  3. Menunjukan surat rujukan dari dokter klinik umum /UGD

  1. Membawa surat jaminan kesehtan KIS/BPJS
  2. Membawa KTP/KK/Keretangan Domisisli

  1. Dokter menganjurkan pasien untuk rawat inap.
  2. Dokter memberikan penjelasan kepada pasien / keluarga pasien / penanggung jawab pasien mengenai sebab pasien dirawat.
  3. Dokter memberikan penjelasan kepada pasien / keluarga pasien / penanggung jawab pasien mengenai sebab pasien dirawat
  4. Perawat mengarahkan keluarga / penanggung jawab pasien untuk mendaftarkan pasien rawat inap ke unit rawat inap.
  5. Untuk pasien yang masuk melalui UGD / VK, menanyakan kartu berobat pasien (pasien lama) atau mencatat data / identitas pasien dengan lengkap (pasien baru).
  6. Petugas rawat inap menjelaskan status bayar pasien umum atau menggunakan jaminan kesehatan daerah ( Bangka Barat Sehat ) atau Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS / KIS).

  1. Sesuai perda Kabupaten Bangka Barat No 6 Tahun 2019

Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap

  1. (0715) 7322 064
  2. pkmjebus.babar@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien Rawat Inap"