Pendaftaran pasien baru rawat jalan

  1. Membawa kartu KIS/BPJS
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  3. Pasien harus di bawa ke Puskesmas Jebus

  1. Seluruh warga negara Indonesia

  1. Petugas pendaftaran menanyakan Poli klinik tujuan pasien.
  2. Petugas pendaftaran mengisi status pasien ( rekam medis ) baru dengan data/identitas pasien lengkap. Petugas pendaftaran memberi nomor Rekam Medis pada status pasien dan  mencatat data pasien pada buku register kunjungan pasien rawat jalan.
  3. Petugas pendaftaran membuatkan Kartu Identitas Berobat (KIB).
  4. Petugas pendaftaran menanyakan kepada pasien apakah memiliki kartu jaminan kesehatan.
  5. Pasien Umum
  6. Petugas memberikan KIB( Kartu Identitas Berobat) dan menjelaskan kegunaan dari KIB.
  7. Petugas memberi instruksi kepada pasien agar membawa kembali KIB tersebut pada saat pasien berobat kembali ke Puskesmas.
  8. Petugas memberi instruksi pada pasien untuk membayar retribusi ke kasir terlebih dahulu.
  9. Petugas kasir  menarik retribusi dari pasien sesuai Perda yang berlaku.
  10. Peserta JKN dan Jamkesda
  11.  Pasien membawa dan menunjukkan kartu tanda kepesertaan  JAMKESDA/BPJS.
  12. Petugas pendaftaran mengarahkan dan mempersilahkan pasien menunggu di ruang tunggu Poliklinik yang dituju.
  13. Petugas rekam medis menginput data pasien ke  SIKDA                            (entri data).
  14. Petugas rekam medis mendistribusikan status pasien pada masing-masing petugas klinik yang dituju.
  15. Petugas pendaftaran menyapa pasien dengan senyum.

  1. Sesuai Perda Kabupaten. Babar No 6 tahun 2019

Pelayanan pendaftaran Pasien Rawat Jalan

  1. (0715)7322 064
  2. pkmjebus.babar@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran pasien baru rawat jalan"