Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK)

  1. 1. Surat Tugas/Surat Kuasa dari Perusahaan/Konsultan
  2. 2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau akta pendirian Koperasi atau Badan Usaha beserta perubahan-perubahannya, diutamakan yang bergerak di bidang usaha kehutanan.
  3. 3. Surat izin usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi BUMSI, BUMN, BUMD dari instansi yang berwenang.
  4. 4. Nomor Pokok Wjib Pajak (NPWP)
  5. 5. Areal yang dimohon dilampiri peta dengan Skala 1 : 5.000 sampai dengan 1 : 50.000.
  6. 6. Untuk IUPHHBK-HT Hasil Kegiatan Rehabulitasi, wajib : a. Melampirkan surat pernyataan tidak menguasai/memiliki atas tegakan hasil kegiatan rehabilitasi b. Melampirkan hasil telaahan areal Hutan Tanaman Hasil Reboisasi(HTHR) dari Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai atau Unit Pelaksana Teknis (UPT)-nya terkait lokasi dan potensi tegakan
  7. 7. Proposal teknis, berisi antara lain : a. Kondisi umum real yang dimaksud dan kondisi perusahaan b. Kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat c. Usulan teknis yang terdiri dari maksud dan tujuan, rencana pemanfaatan/pemanenan, organisasi/tatalaksana, pembiayaan/cashflow, perlindungan/dan pengamanan hutan serta laporan keuangan.

  1. -

-

-

SURAT KEPUTUSAN DAN REKOMENDASI

DPMPTSP PROVINSI SUMATERA BARAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK)"