Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK)

  1. 1. Surat permohonan bermaterai cukup
  2. 2. Rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/Wali Nagari untuk lokasi yang di mohon.
  3. 3. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota
  4. 4. Fotocopy KTP atau identitas lain yang diketahui Lurah/Kepala Desa/Wali Nagari setempat untuk pemohon perorangan atau Akte pendirian beserta perubahan-perubahannya untuk Koperasi atau Keputusan pendirian kelompok tani dari pejabat yang berwenang.
  5. 5. Peta lokasi areal yang dimohon skala minimal
  6. 6. Daftar nama, tipe dan jenis peralatan yang akan dipergunakan dalam melakukan kegiatan pemungutan hasil hutan.
  7. 7. Surat persetujuan dari pemegang izin, apabila areal yang dimohon telah dibebani izin.
  8. 8. Draft peta lampiran pertimbangan teknis Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat (Hardcopy dan softcopy).
  9. 9. Draft peta lampiran SK Gubernur Sumatera Barat (Hardcopy dan softcopy)

  1. -

-

-

SURAT KEPUTUSAN DAN REKOMENDASI

DPMPTSP PROVINSI SUMATERA BARAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK)"