Surat Keterangan Penguasaan Tanah

  1. Surat Permohonan kepada Lurah
  2. Pengantar RT
  3. Fotocopy KTP dan KK pemohon
  4. Surat Keterangan Asal Usul Tanah yang sudah ditandatangani oleh pejabat setempat pada saat itu/data pendukung
  5. Fotocopy KTP saksi 2 (dua) orang
  6. Denah Lokasi
  7. Surat Pernyataan Tanah
  8. Fotocopy sertifikat atau menginformasikan Nomor Hak Milik tanah terdekat
  9. Berita Acara Hasil Pengecekan diketahui oleh saksisaksi
  10. Surat Pernyataan Pemohon bahwa Surat-Surat Pemohon adalah benar
  11. Catatan : 1. Untuk persyaratan KTP dan KK yang berfotocopy wajib melampirkan/menunjukkan asli atau dilegalisir
  12. Surat Kuasa wajib bermaterai Rp. 6.000,-

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah
  3. Pemohon menerima Surat Penguasaan Tanah

11 Hari 140 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Penguasaan Tanah

Kelurahan Banjar-Serasan Kecamatan Pontianak Timur
JL. Tanjung Harapan Banjar-Serasan
Kode Pos 78233
Telp. Pengaduan:
(0561) 571097
081257237789 (Norani,SH,ME)
email : banjarserasan@pontianakkota.go.id
SP4N-Lapor! :
Website: lapor.go.id
Telp : (0561) 8181771

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Penguasaan Tanah"