Surat Pengantar Nikah

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Pas foto 3 x 4 Warna 1 lembar
  5. Fotocopy Akte kematian
  6. Akte Perceraian (bagi janda/duda)
  7. Fotocopy Surat Pindah Agama
  8. Fotocopy Surat Keterangan dari Vihara/Gereja (Non Muslim)
  9. Surat Pernyataan belum menikah dari pemohon yang dilengkapi dengan materai Rp. 6000,-, dan diketahui oleh orang tua/wali
  10. fotocopy KTP orang tua/wali
  11. Lunas PBB Tahun berjalan
  12. Catatan : 1. Untuk persyaratan KTP dan KK yang berfotocopy wajib melampirkan/menunjukkan asli atau dilegalisir
  13. 2. Surat Kuasa wajib bermaterai Rp. 6.000,-

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas mengetik blanko Surat Pengantar Nikah dan menerbitkan Surat Pengantar Nikah
  3. Pemohon menerima Surat Pengantar Nikah

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

Kelurahan Banjar-Serasan Kecamatan Pontianak Timur
JL. Tanjung Harapan Banjar-Serasan
Kode Pos 78233
Telp. Pengaduan:
(0561) 571097
081257237789 (Norani,SH,ME)
email : banjarserasan@pontianakkota.go.id
SP4N-Lapor! :
Website: lapor.go.id
Telp : (0561) 8181771

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"