Rekomendasi Izin Keramaian

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Surat Rekomendasi dari Datok Penghulu setempat
  3. Fotocopy STTS PBB Tahun berjalan

  1. Pemohon memasukan berkas ke loket pelayanan
  2. Petugas loket menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas sesuia syarat petugas memberikan berkas kepada Seksi Pelayanan, jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali
  4. Seksi Pelayanan memeriksa , memverifikasi dan memaraf berkas Surat Rekomendasi Izin Keramaian
  5. Setelah berkas dinyatakan Valid maka Seksi Pelayanan menyerahkan Surat Rekomendasi Izin Keramaian kepada Sekretaris Camat untuk di paraf
  6. Surat Rekomendasi Izin Keramaian yang sudah diparaf sekcam ditandatangani Camat
  7. Surat Rekomendasi Izin Keramaian distempel basah

50 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Rekomendasi Izin Keramaian

Email : bandarpusaka@acehtamiangkab.go.id

Website : https://bandarpusaka.acehtamiangkab.go.id

Kotak Saran

Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store