Rekomendasi Bantuan Modal Usaha (Kelompok)

  1. Fotocopy KTP Pengurus dan Anggota
  2. Surat Keputusan Keanggotaan dari Datok Penghulu
  3. Surat Permohonan aras nama Kelompok
  4. Rekomendasi Datok Penghulu setempat
  5. Proposal bantuan
  6. Fotocopy STTS PBB Tahun berjalan

  1. Pemohon memasukka berkas ke loket Pelayanan
  2. Petugas loket menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas sesuia syarat petugas memberikan berkas kepada Seksi Pelayanan, Jika tidak Lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali
  4. Seksi Pelayanan memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas Surat rekomendasi Bantuan Modal Usaha
  5. Setelah berkas dinyatakan valid maka Seksi Pelayanan menyerahkan Surat rekomendasi Bantuan Modal Usaha kepada Sekretaris Camat untuk diparaf
  6. Surat rekomendasi Bantuan Modal Usaha yang sudah diparaf Sekcam di tandatangani Camat
  7. Surat rekomendasi Bantuan Modal Usaha distempel basah

50 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Rekomendasi Bantuan Modal Usaha (Kelompok)

Email : bandarpusaka@acehtamiangkab.go.id

Website : https://bandarpusaka.acehtamiangkab.go.id

Kotak saran

Petugas informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Bantuan Modal Usaha (Kelompok)"