Rekomendasi Penambangan Galian Golongan C

  1. Foto copy KTP Pemohon
  2. Surat permohonan bermaterai 6000
  3. Rekomendasi Datok Penghulu setempat
  4. Surat Izin Lingkungan
  5. Surat Perjanjian dengan Datok Penghulu dan Masyarakat setempat
  6. fotocopy STTS PBB Tahun berjalan

  1. Pemohon memasukkan berkas ke loket pelayanan
  2. Petugas loket menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberian berkas kepada Seksi Pelayanan, jika tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali
  4. Seksi Pelayanan memeriksa,memverifikasi dan memaraf berkas Surat Rekomendasi Penambangan Galian Golongan C
  5. Setelah berkas dinyatakan valid maka Sesi Pelayanan menyerahkan Surat Rekomendasi Penambangan Galian Golongan C kepada Sekretaris Camat untuk diparaf
  6. Surat Rekomendasi Penambangan Galian Golongan C yang sudah di paraf ditandatangani Camat
  7. Surat Rekomendasi Penambangan Galian Golongan C distempel basah

50 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penambangan Galian Golongan C

Email : bandarpusaka@acehtamiangkab.go.id

Website: https://bandarpusaka.acehtamiangka.go.id

Kotak Saran

Petugas Informasi dan Pengaduan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store