Pelayanan Terpadu Hewan/Yanduwan

  1. Lokasi kandang dan hewan berada di wilayah Kabupaten Landak

  1. 1. Pelayanan dilaksanakan dari Dinas;
  2. 2. Mengkoordinasikan rencana dan pelaksanaan kegiatan serta mengirim surat pemberitahuan kepada Kepala BPP Kecamatan, Perangkat Desa mengenai jadwal pelaksanaan kegiatan;
  3. 3. Kepala BPP Kecamatan, Perangkat Desa mengirim konfirmasi kesiapan kegiatan pelayanan terpadu;
  4. 4. Petugas datang ke lokasi dan melakukan kegiatan pelayanan terpadu.

1. Pelayanan dilaksanakan dari Dinas;
2. Mengkoordinasikan rencana dan pelaksanaan kegiatan serta mengirim surat pemberitahuan kepada Kepala BPP Kecamatan, Perangkat Desa mengenai jadwal pelaksanaan kegiatan;
3. Kepala BPP Kecamatan, Perangkat Desa mengirim konfirmasi kesiapan kegiatan pelayanan terpadu;
4. Petugas datang ke lokasi dan melakukan kegiatan pelayanan terpadu.
 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Terpadu Hewan

Aduan dapat disampaikan melalui:

1. Kotak Aduan Dians Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kab. Landak

2. Media Sosial Resmi Dinas (Facebook: Dinas Pertanian Kabupaten Landak, Instagram : @dinaspertanianlandak)

3. Email : dppkpkablandak@gmail.com

4. SMS/WA : 089694763747

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : http://dppkp.landakkab.go.id/ Facebook : Dinas Pertanian Kabupaten Landak Instagram : @dinaspertanianlandak