1. Pelayanan dilaksanakan dari Dinas;
2. Mengkoordinasikan rencana dan pelaksanaan kegiatan serta mengirim surat pemberitahuan kepada Kepala BPP Kecamatan, Perangkat Desa mengenai jadwal pelaksanaan kegiatan;
3. Kepala BPP Kecamatan, Perangkat Desa mengirim konfirmasi kesiapan kegiatan pelayanan terpadu;
4. Petugas datang ke lokasi dan melakukan kegiatan pelayanan terpadu.
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Terpadu Hewan
Aduan dapat disampaikan melalui:
1. Kotak Aduan Dians Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kab. Landak
2. Media Sosial Resmi Dinas (Facebook: Dinas Pertanian Kabupaten Landak, Instagram : @dinaspertanianlandak)
3. Email : dppkpkablandak@gmail.com
4. SMS/WA : 089694763747
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store