Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy Sertifikat tanah/ Aktetanah Legalisir
  3. Surat Permohonan bermaterai 6000
  4. Rekomendasi Datok Penghulu setempat
  5. Gambar Bangunan
  6. Surat Pernyataan bahwa Bangunan tidak dalam sengketa
  7. Fotocopy STTS PBB Tahun Berjalan

  1. Pemohon memasukkan berkas ke loket pelayanan
  2. Petugas loket menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada Seksi Pelayanan. jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali
  4. Seksi Pelayanan memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan
  5. Setelah berkas dinyatakan valid maka Seksi Pelayanan menyerahkan Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan kepada Sekretaris Camat untuk diparaf
  6. Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan yang sudah diparaf ditandatangani Camat
  7. Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan distempel basah

40 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Email : bandarpusaka@acehtamiangkab.go.id
  2. Website : https://bandarpusaka.acehtamiangkab.go.id
  3. Kotak Saran
  4. Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )"