Pelayanan Penerbitan Pertimbangan Teknis Ijin Operasional Angkutan Tidak Dalam Trayek

  1. Akta pendirian badan hukum dan / perubahan terakhir
  2. Bukti pengesahan sebagai badan hukum dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP)
  4. Tanda Daftar Perusahaan(TDP)
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) badan hukum
  6. Surat keterangan domisili badan hukum yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
  7. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan angkutan umum tidak dalam trayek, bermaterai dan ditandatangani pimpinan perusahaan
  8. Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermaterai dan ditandatangani pimpinan perusahaan
  9. Surat Perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum Koperasi
  10. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pemerintah setempat yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki
  11. Terdapat kebutuhan kendaraan sesuai dengan hasil evaluasi dan penetapan kebutuhan kendaraan bagi Angkutan Taksi dan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu; dan\rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan yang dituangkan dalam bentuk dokumen

  1. Pemohon menyampaikan secara tertulis kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang melalui kesekretariatan Dinas Perhubungan Kota Malang
  2. Bidang Angkutan Jalan JalanMelakukan Pengecekan Administratif dan membuat surat pertimbangan
  3. Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang melakukan pengesahan terhadap surat pertimbangan tersebut
  4. Kesekretariatan Dinas membuat penomoran surat
  5. Surat Pertimbangan dapat diambil

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pertimbangan Pertimbangan Teknis Ijin Operasional Angkutan Tidak Dalam Trayek

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Pertimbangan Teknis Ijin Operasional Angkutan Tidak Dalam Trayek "