Surat Rekomendasi Izin Usaha Mikro dan Kecil

  1. Surat Permohonan Bermatrai 6000
  2. Foto copy KTP
  3. Surat Rekomendasi dari datok Penghulu
  4. Pas foto Pemilik Usaha Berwarna Ukuran 3x4 Cm
  5. Fotocopy STTS PBB Tahun Berjalan

  1. Pemohon memasukkan Berkas ke loket Pelayanan
  2. Petugas Loket menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas sesuai Syarat petugas memberikan berkas kepada seksi Pelayanan, Jika tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali
  4. Seksi Pelayanan memerisa, memverifikasi dan memaraf berkas surat Rekomendasi Izin Usaha Mikro
  5. Setelah berkas dinyatakan Valid maka Seksi Pelayanan menyerahkan surat Rekomendasi Izin Usaha Mikro kepada Sekretaris Camat untuk dparaf
  6. Surat Rekomendasi Izin Usaha Mikro yang sudah di paraf ditandatangani oleh Camat
  7. Surat Rekomendasi Izin Usaha Mikro distempel basah

40 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Usaha Mikro dan Kecil

  1. Email : bandarpusaka@acehtamiangkab.go.id
  2. Website : https://bandarpusaka.acehtamiangkab.go.id
  3. Kotak Saran
  4. Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Izin Usaha Mikro dan Kecil"