Pelayanan Surat Pengantar Kartu Keluarga

  1. Asli dan Foto copy Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy Surat Nikah (legalisir KUA)
  3. Surat Keterangan Pindah Datang
  4. Foto Copy KK
  5. Foto Copy Surat Keterangan Kelahiran/Penolong Kelahiran

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Pemohon mengisi formulir pengantar Kartu Keluarga dan menyerahkan kepada petugas
  3. Petugas menerbitkan Surat Pengantar Kartu Keluarga
  4. Pemohon menerima Surat Pengantar Kartu Keluarga

1 Jam

Gratis

Surat pengantar Kartu Keluarga

Kelurahan Sungaijawi Dalam
Jl.Tabrani Ahmad 78115
Telp. Pengaduan :
(0561) 780694/ 081949080666 (Rina Noviana)
E-mail        : ksungaijawidalam@gmail.com
Facebook   : Kelurahan Sungai Jawi Dalam
Instagram   : @kelurahan_sungaijawidalam
Call Center : (0561) 8181771
SP4N-LAPOR!:
 Website     : lapor.go.id
 SMS          : 1708
 E-mail        : kontak@lapor.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store