Surat Dispensasi Nikah

  1. Surat Pengantar Dari Datok
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Surat Pernyataan Permohonan
  5. Surat Izin Menikah dari Orang Tua
  6. Surat Keterangan Janda/Duda
  7. Fotocopy STTS PBB Tahun Berjalan

  1. Pemohon Memasukan Berkas ke loket Pelayanan
  2. Petugas Loket menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberkan berkas kepada Seksi Kesejahteraan Sosial, jika tidak lengkap maka akan dikembaliakn kepada pemohon untuk dilengkapi kembali
  4. Seksi Kesejahteraan Sosial memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas Surat Dispensasi Nikah
  5. Setelah berkas dinyatakan Valid maka Seksi Kesejahteraan Sosial memeriksa menyerahkan Surat Dispensasi Nikah kepada Sekretaris Camat untuk diparaf
  6. Surat Dispensasi Nikah yang sudah diparaf Sekcam di tandatangani oleh Camat
  7. Surat Dispensasi Nikah distempel basah

50 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

  1. Email : bandarpusaka@acehtamiangkab.go.id
  2. Website : https://bandarpusaka.acehtamiangkab.go.id
  3. Kotak Saran
  4. Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store