Penandatanganan Turut Mengetahui Surat Permohonan Penerbitan Surat Izin Tempat Usaha Skala Kabupaten

  1. Surat Pengantar dari datok Penghulu
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Berkas Uasaha Pemohon
  5. Fotocopy STTS PBB

  1. Pemohon memasukkan berkas ke loket pelayanan
  2. Petugas loket menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada Seksi Pelayanan, jika tidak lengkapmaka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali
  4. Seksi Pelayanan memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas Surat Izin Tempat Usaha
  5. Setelah berkas dinyatakan Valid maka Seksi pelayanan menyerahkan Surat Izin Tempat Usaha kepadaSekretaris Camat untuk diparaf
  6. Surat Izin Tempat Usaha yang sudah diparaf Sekcamdi tandatangani Camat
  7. Surat Izin Tempat Usaha di stempel basah

50 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Penerbitan Surat Izin Tempat Usaha Skala Kabupaten

  1. Email : bandarpusaka@acehtamiangkab.go.id
  2. Website : https://bandarpusaka.acehtamiangkab.go.id
  3. Kotak Saran
  4. Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatanganan Turut Mengetahui Surat Permohonan Penerbitan Surat Izin Tempat Usaha Skala Kabupaten"