Apabila seluruh persyaratan sudah lengkap.
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Keterangan Kedatangan
web: Lapor Hendi (lapor.go.id)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store