Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. KTP
  2. KK
  3. Surat Pengantar/ DPP 5 dari Kelurahan
  4. Surat Keterangan masuk BDT dari Kelurahan (bagi yang masuk dalam BDT)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian.
  2. Menunggu panggilan antrian.
  3. Penyerahan dan pengecekan berkas.
  4. Setelah berkas dinyatakan lengkap, langsung dimintakan tanda tangan pejabat yang berwenang. Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  5. Pencatatan Nomor dan Tanggal Agenda Surat.
  6. Penyerahan berkas kepada pemohon.
  7. Pelayanan selesai.

Apabila persyaratan sudah lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Keterangan Tidak Mampu yang ditandatangani Camat/mewakili (Mengetahui)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"