Penandatanganan Turut Mengetahui Surat Keterangan Cerai

  1. Surat Pengantar Dari Datok Penghulu
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy STTS PBB Tahun berjalan

  1. Pemohon memasukkan berkas ke loket Pelayanan
  2. Petugas loket menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan kepada Seksi Kesejahteraan Sosial, jika tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali
  4. Seksi Kesejahteraan Sosial memeriksa,memverifikasi dan memaraf berkas Surat Keterangan Cerai
  5. Setelah berkas dinyatakan Valid maka Seksi Kesejahteraan Sosial menyerahkan Surat Keterangan Cerai kepada Sekretaris Camat untuk diparaf
  6. Surat Keterangan Cerai yang sudah diparaf Sekcam di tandatangani oleh Camat
  7. Surat Keterangan Cerai di stempel basah

50 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Cerai

  1. Email : bandarpusaka@acehtamiangkab.go.id
  2. Website : https://bandarpusaka.acehtamiangkab.go.id
  3. Kotak Saran 
  4. Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatanganan Turut Mengetahui Surat Keterangan Cerai"