1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengajukan Permohonan Bantuan Kepada Bupati (1 jam);
2. Bupati Memerintahkan Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPPKP) Kab. Landak untuk Melakukan investigasi di lapangan (1 hari);
3. Tim investigasi melaporkan hasil koordinasi dan pemeriksaan dilapangan (1 jam);
4. Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPPKP) memerintahkan pengelola gudang untuk mengeluarkan beras cadangan pangan pemerintah (CPP) (1 hari);
5. Penyerahan bantuan beras cadangan pangan pemerintah (CPP) kepada BNPB untuk disalurkan kepada korban bencana alam (1-2 hari);
Tidak dipungut biaya
Penyaluran Cadangan Pangan
Aduan dapat disampaikan melalui:
1. Kotak Aduan Dians Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kab. Landak
2. Media Sosial Resmi Dinas (Facebook: Dinas Pertanian Kabupaten Landak, Instagram : @dinaspertanianlandak)
3. Email : dppkpkablandak@gmail.com
4. SMS/WA : 089694763747
5. Kepala Seksi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan : 081345610010
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store