Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. Rekomendasi Catatan Kriminal dan Rumus Sidik Jari dari unit Identifikasi Kepolisian
  2. Potocopy KTP atau Surat Keterangan (Suket) bagi yang belum memiliki KTP
  3. Potocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Potocopy Akte Kelahiran
  5. Pas Photo ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar (latar belakang warna Merah)

  1. Masyarakat / pemohon melengkapi persyaratan pembuatan SKCK dan mengambil nomor antrian yang tersedia diruang tunggu pelayanan penerbitan SKCK.
  2. Setelah nomor antrian pemohon dipanggil, pemohon mendatangi petugas di loket pelayanan SKCK dan menyerahkan syarat-syarat pembuatan SKCK kepada petugas untuk diteliti terlebih dahulu. Selanjutnya apabila syarat dinyatakan lengkap maka pemohon wajib membayar uang penerbitan SKCK sebesar Rp.30.000,- (sesuai PP No. 60 tahun 2016 tentang PNBP).
  3. Pemohon mengisi formulir Daftar Pertanyaan dan Kartu TIK yang diberikan oleh petugas.
  4. Pemohon menyerahkan kembali formulir Daftar Pertanyaan dan Kartu TIK yang sudah di isi dan dilakukan pengecekan kembali oleh petugas.
  5. Apabila formulir dinyatakan telah di isi dengan lengkap dan benar, selanjutnya pemohon disuruh menunggu untuk proses pencetakan SKCK.
  6. Setelah proses cetak selesai, selanjutnya pemohon dipanggil berdasarkan nama dan SKCK yang sudah jadi diserahkan kepada pemohon.

1 Jam

Rp. 30

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"