Pelayanan Surat Persetujuan Lingkungan

  1. Surat Pengantar Rukun Tetangga (RT)
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Pemohon
  4. Surat Persetujuan Lingkungan yang sudah disetujui RT
  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk warga yang menyetujui
  6. Fotocopy Tanda Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Persetujuan Lingkungan
  3. Pemohon menerima Surat Persetujuan Lingkungan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Lingkungan

Kantor Kelurahan Saigon 
Jalan Tanjung Raya II

Contact Pengaduan :
Telp. (0561)-571190

email : kelurahansaigon2014@gmail.com
Facebook : Kelurahan Saigon
Instagram : kelurahan.saigon

SP4N-LAPOR!

website : lapor.go.id
SMS : 1708
email : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Persetujuan Lingkungan"