Izin Pendirian Toko Obat

  1. Permohonan
  2. Surat Izin Kerja tenaga kesehatan
  3. Daftar nama nama obat
  4. Surat perjanjian kerja sama
  5. Perjanjian tidak menjual obat keras
  6. Fc KTP
  7. Denah toko obat
  8. Fc NPWP
  9. SIUP,TDP,IMB
  10. Fc 4X6 dan 3X4
  11. Fc Ijazah
  12. Status bangunan
  13. Rek/ket dari puskesmas
  14. Dokumen lingkungan

  1. 1. Mengajukan Permohonan
  2. 2. Berkas diterima/ditolak sesuai ketentuan
  3. 3. Koordinas Tim Teknis
  4. 4. Peninjauan/survey dari Tim Teknis
  5. 5. Rekomendasi dari SKPD terkait

1. Mengajukan Permohonan

2. Berkas diterima/ditolak sesuai ketentuan

3. Koordinas Tim Teknis

4. Peninjauan/survey dari Tim Teknis

5. Rekomendasi dari SKPD terkait

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pendirian Toko Obat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Toko Obat"