Penandatanganan Turut Mengetahui Surat keterangan Belum Menikah

  1. Surat Keterangan belum menikah dari Datok Penghulu
  2. Fotocopy KTP para Saksi
  3. Fotocopy KK
  4. Surat pernyataan Permohonan
  5. Fotocopy STTS PBB tahun Berjalan

  1. Pemohon memasukkan berkas ke loket Pelayanan
  2. Petugas loket menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan kepada Seksi Kesejahteraan Sosial, jika tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali
  4. Seksi Kesejahteraan Sosial memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas Surat Keterangan Belum Menikah
  5. Setelah berkas dinyatakan valid maka Seksi Kesejahteraan Sosial menyerahkan Surat Keterangan Belum Menikah kepada Sekretaris Camat untuk di paraf
  6. Surat Keterangan Belum Menikah yang sudah diparaf Sekcam di tandatangani oleh Camat
  7. Surat Keterangan Belum Menikah di stempel basah

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Penandatanganan Turut mengetahui Surat keterangan Belum Menikah

  1. Email : bandarpusaka@acehtamiangkab.go.id
  2. Website ; https://bandarpusaka.acehtamiangkab.go.id
  3. Kotak saran
  4. Petugas Informasi dan Pengaduan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatanganan Turut Mengetahui Surat keterangan Belum Menikah"