Penandatanganan Turut Mengetahui Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Surat keterangan dari datok penghulu setempat
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Surat Pernyataan Permohonan
  5. Fotocopy STTS PBB Tahun berjalan

  1. Pemohon memasukkan Berkas ke loket Pelayanan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada Seksi Kesejahteraan Sosial , jika tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali
  4. Seksi Kesejahteraan Sosial memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas Surat Keterangan Tidak Mampu
  5. Setelah berkas dinyatakan valid maka Seksi Kesejahteraan Sosial menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu kepada Sekretaris Camat untuk diparaf
  6. Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah diparaf Sekcam ditandatangani oleh Camat
  7. Surat Keterangan Tidak Mampu di stempel basah

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Penandatangan Turut mengetahui Surat Keterangan Tidak mampu

  1. Email : bandarpusaka@acehtamiangkab.go.id
  2. Website : bandarpusaka.acehtaminagkab.go.id
  3. Kotak saran
  4. Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatanganan Turut Mengetahui Surat Keterangan Tidak Mampu"