Penandatanganan Turut Mengetahui Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat Keterangan Dari Datok penghulu Setempat
  2. Fotocopy KTP para ahli waris
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy Surat Kematian
  5. Fotocopy KTP Saksi
  6. Fotocopy Buku Nikah
  7. Materai 6000
  8. Fotocopy STTS PBB Tahun berjalan

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Camat
  2. Petugas loket menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada Seksi Kesejahteraan Sosial. jika tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali
  4. Seksi Kesejahteraan Sosial memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas Surat Keterangan Ahli Waris
  5. Setelah berkas dinyatakan valid maka Seksi Kesejahteraan Sosial menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris kepada Sekretaris Camat untuk diparaf
  6. Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah diparaf Sekcam ditandatangani Camat
  7. Surat Keterangan Ahli Waris distempel basah

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Penandatanganan Turut Mengetahui Surat Keterangan Ahli waris

  1. Email : bandarpusaka@acehtamiangkab.go.id
  2. Website : https://bandarpusaka.acehtamiangkab.go.id
  3. Kotak saran
  4. Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatanganan Turut Mengetahui Surat Keterangan Ahli Waris"