Penandatanganan Turut Mengetahui Surat Keterangan Meninggal Dunia

  1. Foto Copy KTP Pemohon
  2. Fotocopy KK
  3. Surat Keterangan dari Datok Penghulu
  4. Fotocopy STTS PBB Tahun Berjalan

  1. pemohon datang membawa Persyaratan Ke Kantor Camat
  2. Dilayani oleh Petugas loket
  3. Diverifikasi dan diparaf oleh Kasi Pemerintahahn
  4. Diparaf oleh Sekcam
  5. Ditandatangani oleh Camat
  6. Berkas diberikan kepada pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Penandatanganan Turut Mengetahui Surat Keterangan Meninggal Dunia

  1. Email : bandarpusaka@acehtamiangkab.go.id
  2. Website : https://bandarpusaka.acehtamiangkab.go.id
  3. Kotak Saran
  4. Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatanganan Turut Mengetahui Surat Keterangan Meninggal Dunia"