Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Petugas Loket menerima berkas permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Pemohon
  2. Petugas Loket memeriksa berkas permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki, jika lengkap di proses
  3. Petugas mengetik Surat Keterangan Tidak Mampu dan menyampaikan kepada Kasi Pemberdayaan Masyarakat
  4. Kasi Pemberdayaan Masyarakat Memeriksa berkas permohonan dan Surat Keterangan Tidak Mampu, jika tidak setuju dikembalikan kepada petugas loket untuk diperbaiki, jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Sekretaris Kelurahan
  5. Sekretaris Kelurahan Memeriksa berkas permohonan dan Surat Keterangan Tidak Mampu, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasi Pemberdayaan Masyarakat untuk diperbaiki, jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Lurah
  6. Lurah Memeriksa berkas permohonan dan Surat Keterangan Tidak Mampu, jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekretaris Kelurahan untuk diperbaiki, jika setuju ditandatangani dan disampaikan kepada petugas loket
  7. Petugas Loket Mencatat ke dalam buku agenda, menstempel, menyampaikan Keterangan Tidak Mampu dan mengarsipkan
  8. Pemohon Menerima Surat Keterangan Tidak Mampu, menandatangani tanda terima pada buku agenda

55 Menit

Gratis

Surat Keterangan Tidak Mampu

Alamat Kantor : Jl. Samanhudi Gg. Agatis Komplek Perumnas III Tanjung Hulu Pontianak Kode Pos : 78237
Telpon Pengaduan :
Telp Kantor : ( 0561 ) 6593788
Hp : 085250882370 ( Hiasinta Imawati )
Website :
e-mail : tanjunghulu@pontianakkota.go.id
Call Center : (0561) 8181771
SP4N-LAPOR! :
Website : lapor.go.id
Sms : 1708
e-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"