Penandatangan Turut Mengetahui Surat Permohonan Penambahan Anggota Keluarga Pada KK dan Blangko F1.01

  1. Surat Pengantar dari Datok Penghulu
  2. Fotocopy Akta Kelahiran
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Fotocopy Ijazah
  5. Surat Pernyataan dan Dokumentasi Pendukung
  6. KK Asli

  1. Pemohon Datang membawa persyaratan ke Kantor Camat
  2. Dilayani oleh Petugas loket
  3. Diverifikasi dan diparaf oleh Pemerintahan
  4. Di paraf oleh Sekcam
  5. Ditandatangani oleh Camat
  6. Berkas diberikan kepada Pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Penandatanganan Turut Mengetahui Surat Permohonan Penambahan Anggota Keluarga pada KK dan Blangko F1.01

  1. Email:bandarpusaka@acehtamiangkab.go.id
  2. Website: https://bandarpusaka.acehtamiangkab.go.id
  3. Kotak Saran
  4. Petugas informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatangan Turut Mengetahui Surat Permohonan Penambahan Anggota Keluarga Pada KK dan Blangko F1.01"