Pelayanan Kartu Identitias Penduduk Musiman (KIPEM)

  1. Surat Pengantar Rukun Tetangga (RT)
  2. Fotocopy KTP Penampung
  3. Fotocopy KTP Pemohon
  4. Fotocopy KK Penampung
  5. Pas Foto 2x3 Warna 3 Lembar
  6. Surat Pernyataan Penampung
  7. Fotocopy Bukti Lunas PBB Berjalan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Pengantar untuk Kartu Identitas Penduduk Musiman
  3. Pemohon menerima Surat Pengantar untuk Kartu Identitas Penduduk Musiman

Pemohon menyerahkan berkas permohonan 5 menit
Petugas membuat dan menerbitkan Surat 20 menit
Pemohon menerima Surat 5 menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitias Penduduk Musiman (KIPEM)

  1. Petugas : Lurah / Sekretaris Lurah
  2. Kotak Pengaduan / Saran
  3. Alamat Kantor : Jl. Paralel Tol, Kelurahan Tanjung Hilir, Kec. Pontianak Timur, 78236. Nomor Telp : (0561) 6592815
  4. Instagram : @kelurahan_tanjung_hilir
  5. Call Centre Pemkot Pontianak (0561) 8181 771
  6. SP4N - Lapor!: 
    • website : lapor.go.id
    • email : kontak@lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Identitias Penduduk Musiman (KIPEM)"