Pelayanan Surat Persetujuan Lingkungan

  1. Pengesahan Surat Persetujuan Lingkungan yang sudah disetujui Rukun Tetangga (RT) dan Lurah
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  3. Fotocopy KTP warga yang menyetujui
  4. sketsa lokasi
  5. Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Persetujuan Lingkungan
  3. Pemohon menerima Surat Persetujuan Lingkungan

3 Hari kerja

Rp. 0 (Gratis)

Surat Persetujuan Lingkungan

Kantor Kecamatan Pontianak Barat
Jalan Tabrani Ahmad, Kode Pos 78115
Telp. Pengaduan :
- 0561-772425 (Kantor)
-            -          (Pribadi/Kasi/Staf)
E-mail               : kecamatanpontianakbarat@gmail.com
Facebook          : -
Call Center        : 0561-8181771
SP4N-LAPOR!  :
- Website : lapor.go.id
- SMS       : 1708
- E-Mail    : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Persetujuan Lingkungan"