Pelayanan Surat Pengantar Nikah

  1. Surat Pengantar Rukun Tetangga (RT)
  2. Fotocopy KTP Yang Mau Menikah dan Orang Tua
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Pas Photo Warna 1 lembar
  5. Fotocopy Akta Lahir / Ijazah
  6. Fotocopy Akta Kematian / Akta Perceraian (bagi Janda / Duda)
  7. Surat Pernyataan Belum Menikah dari pemohon yang dilengkapi materai Rp. 6000,-
  8. Fotocopy Surat Pindah Agama , Surat Nikah dari Vihara/Gereja (Non Muslim)
  9. Fotocopy Tanda Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Pengantar Nikah
  3. Pemohon menerima Surat Pengantar Nikah

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pengantar Nikah

Kantor Kelurahan Saigon 
Jalan Tanjung Raya II

Contact Pengaduan :
Telp. (0561)-571190

email : kelurahansaigon2014@gmail.com
Facebook : Kelurahan Saigon
Instagram : kelurahan.saigon

SP4N-LAPOR!

website : lapor.go.id
SMS : 1708
email : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Nikah"