Pelayanan Keterangan Pindah Keluar

  1. Pengantar RT
  2. Asli dan Fotocopy KTP
  3. Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pemohon menyerahkan berkas pemohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Keluar
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah Keluar

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Keluar

Kantor Kelurahan Pallima

Alamat            : Jl. Husein Hamzah No.2

No. Telepon    : (0561) 6783883

E-mail             : kelurahanpallimapontianak@gmail.com

SP4N-LAPOR!

Website           : lapor.go.id

SMS                : 1708

E-mail              : kontak@lapor.go.id

Call Center Kota Pontianak : (0561) 8181771

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keterangan Pindah Keluar"